Lumajang – Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Timur menghadiri kegiatan Orientasi Kepramukaan Gerakan Pramuka Lumajang pada Kamis, 5 Desember 2024 di Gedung Panti PKK lumajang. Kegiatan ini dibuka oleh Penjabat Bupati Lumajang Kak Indah Wahyuni selaku Ketua Mabicab Gerakan Pramuka Lumajang.
Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka memiliki peran penting dalam memberikan bimbingan, dukungan, dan fasilitas dalam penyelenggaraan pendidikan kepramukaan. Tugas majelis pembimbing adalah memberikan bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisasi, materiil, finansial, dan konsultasi kepada gudep, satuan dan kwartir untuk kemajuan Gerakan Pramuka.
Kak bambang Suyanto Sekretaris Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Timur menyampaikan materi tentang Fundamental Gerakan Pramuka dengan topik Undang-undang Gerakan Pramuka dan Kebijakan Gerakan Pramuka.
Orientasi Majelis Pembimbing ini dihadiri oleh 100 orang terdiri dari unsur Mabicab, Pimpinan Kwarcab, Pengurus Kwarcab Lumajang, Camat selaku Ketua Mabiran, Ketua Mabisaka, Ketua Mabisko se Lumajang. Peserta tampak antusias dan khidmat dalam mengikuti setiap sesi acara.
Kak Bambang Suyanto menyampaikan bahwa Gerakan Pramuka adalah organisasi yang menyelenggarakan pendidikan kepramukaan. Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan nonformal sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka dan berstatus badan hukum.
Selain itu Kak Bambang juga mengatakan bahwa Gerakan Pramuka merupakan organisasi yang dibentuk oleh Pemerintah dan berada di bawah pembinaan Presiden selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka. Yang mana Gerakan Pramuka adalah satu-satunya organisasi kepanduan di Indonesia dan yang mewakili organisasi kepanduan dunia.
Lebih lanjut Kak Bambang Suyanto menyampaikan sejarah Kepanduan dunia, Kepanduan di Indonesia hingga meleburnya organisasi kepanduan di Indonesia menjadi satu organisasi yaitu Gerakan Pramuka oleh Presiden Soekarno pada tahun 1961.
Gerakan Pramuka memiliki atribut antara lain lambang, bendera, panji, hymne, dan seragam. Panji Gerakan Pramuka adalah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.
Berkaitan dengan tugas pokok fungsi Majelis Pembimbing, dalam hal ini pemerintah daerah bertugas menjamin kebebasan berpendapat dan berkarya dalam pendidikan kepramukaan; membantu, mendukung, dan memfasilitasi terselenggaranya pendidikan kepramukaan secara berkelanjutan dan berkesinambungan; dan membantu ketersediaan tenaga, dana, dan fasilitas yang diperlukan untuk pendidikan kepramukaan.
Pusdatin Kwarda Jatim