Di dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka antara lain bahwa Satuan Komunitas (Sako) Pramuka adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan berbasis, antara lain profesi, aspirasi, dan agama. Disebutkan pula pada Bab IV Pasal 32 UU tersebut bahwa Sako adalah salah satu organisasi pendukung dalam Gerakan Pramuka. Hal tersebut kemudian diperjelas dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Dalam Anggaran Dasar Gerakan Pramuka pasal 41 tentang Satuan Komunitas Gerakan Pramuka, antara lain wilayah, Sako merupakan himpunan dari gugus depan berbasis komunitas yang mempunyai kekhususan dalam: profesi, aspirasi, dan agama. Berikutnya, Sako melalui kwartir mengoordinasikan, memfasilitasi, dan mendukung pelaksanaan pendidikan kepramukaan bagi gugus depan yang berbasis komunitas.
Atas dasar dan landasan tersebut, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka pada Sabtu, 13 Februari 2021 melantik Pengurus Majelis Pembimbing dan Pimpinan Satuan Komunitas (SAKO) Gerakan Pramuka Hidayatullah Tingkat Nasional Masa Bakti 2019-2023.
Acara pelantikan yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kwarnas, Kak Mayjen TNI (Purn) Dr. Bachtiar Utomo, S.IP, M.AP itu berlangsung di kompleks Pondok Pesantren dan Sekolah Islam Hidayatullah Surabaya, Jl. Kejawan Putih Tambak VI No.1, Kejawaan Putih Tamba, Mulyorejo, Surabaya, Jawa Timur.
Pengurus Mabi dan Pimpinan Sako Pramuka Hidayatullah tingkat nasional masa bakti 2019-2023 terlambat dilantik karena masalah teknis hingga akhir 2019 lalu, tahun 2020 ditambah dengan adanya pandemi covid-19. Sehingga baru dilantik awal 2021.
Para pengurus yang dilantik antara lain adalah Kak Dr. Nashirul Haq, Lc. MA, sebagai Ketua Mabisako beserta anggota, serta Kak Syarif Daryono, sebagai Ketua Pimpinan Sako beserta sejumlah pengurus lainnya.
Sako Pramuka Hidayatullah atau yang juga disebut Pandu Hidayatullah diambil dari organisasi induk yang menaunginya, yakni Pesantren Hidayatullah dan cabang-cabangnya yang didirikan pertama kali pada 5 Februari 1973 di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Sekjen Kwarnas saat membacakan tertulis Ka Kwarnas bahwa bahwa Sako Pramuka adalah bagian integral dari Gerakan Pramuka. Dalam pelaksanaan kegiatannya, Sako harus selalu berkordinasi dengan Kwartir.
“Hal ini penting saya tekankan, agar tidak ada aktivitas kepramukaan yang dilaksanakan Sako tanpa diketahui oleh Kwartir yang bersangkutan. Terlebih bila melibatkan pihak dari luar Gerakan Pramuka, ”ujar Ka Kwarnas.
Contoh sederhana antara lain perihal pengiriman surat ke luar organisasi Gerakan Pramuka harus tetap memenuhi organisasi tersier, yaitu melalui dan berkordinasi dengan Kwartir setempat.
Ka Kwarnas dalam krisisnya juga menyampaikan penghargaan dan bencana alam kepada Sako Pramuka Hidayatullah yang telah ikut serta melakukan pengabdian kepada masyarakat dalam penanganan bencana.
“Saya ikut bangga dengan informasi yang saya terima, bahwa bencana bencana, Sako Pramuka Hidayatullah telah ikut mengirimkan relawannya dalam membantu di berbagai bidang,” kata Ka Kwarnas.
Khususnya mengenai pandemi Covid-19, Ka Kwarnas tetap mengharapkan peran serta Sako Pramuka Hidayatullah untuk ikut berpartisipasi penuh dalam melaksanakan arahan Presiden RI selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka. Presiden telah meminta meminta agar Gerakan Pramuka mengembangkan Gerakan Kedisiplinan Nasional dan Gerakan Kepedulian Nasional.
Meski begitu, Ka Kwarnas berpesan karena Sako adalah bagian integral dari Gerakan Pramuka. Dalam pelaksanaan setiap kegiatan Sako Pramuka Gidayatullah agar selalu berkordinasi dengan Kwartir.
*****