Sekjend Kwarnas Lantik Pengurus Mabida Gerakan Pramuka Lampung Periode 2020-2025

10/02/2021
Kategori:
Waktu baca : 2 menit

Bertempat di Balai Keratun Pemprov Lampung, Sekretaris Jenderal Kwartir Nasional, Gerakan Pramuka, Kak Mayjen TNI (Purn) Dr. Bachtiar Utomo, S.IP, M.AP, pada Rabu (10/02/2021) pagi melantik Gubernur Provinsi Lampung Kak Ir . H. Arinal Djunaidi sebagai Ketua Majelis Pembimbing Daerah (Mabida) Gerakan Pramuka Lampung.

Pelantikan Kak Arinal sebagai Ketua Mabida Lampung menggambarkan pada Surat Keputusan (SK) Kwarnas Gerakan Pramuka No 179 tahun 2020 tentang pengurus Mabida dan Mabida Harian Gerakan Pramuka Lampung masa bakti 2020-2025.

Selain Gubernur Lampung sebagai ketua, turut dilantik juga pengurus Mabida lainnya, yang terdiri atas 8 wakil ketua, 1 orang sekretaris, serta 80 orang anggota.

Turut dilantik pula pengurus Majelis Pembimbing Daerah Harian (Mabidari) Gerakan Pramuka Lampung masa bakti 2020-2025 yang diketuai Kak Drs. Sulpakar, M.M., 2 orang wakil ketua, sekretaris dan wakil sekretaris, dan 18 anggota.

Ketua Kwarnas Kak Drs. Budi Waseso, dalam menulis tertulis yang dibacakan Kak Sekjend, secara khusus terima kasih kepada Gubernur dan seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Lampung, serta seluruh anggota Gerakan Pramuka Lampung, yang telah menunjukkan semangat, dedikasi dan eksistensinya dalam mengembangkan gerakan pendidikan Pramuka yang kita cintai bersama ini .

“Gerakan Pramuka sebagai gerakan pembinaan karakter anak bangsa memang seyogyanya harus terus dikembangkan dan difasilitasi. Manfaat yang dapat diperoleh bukan hanya bagi Gerakan Pramuka sendiri, tetapi terutama bagi masyarakat, bangsa, dan negara, ”ujar Ka Kwarnas.

Ditambahkannya, kaum muda yang dididik dalam Gerakan Pramuka, dapat menjadi manusia-manusia yang berkarakter Pancasila; siap untuk membangun dan mengembangkan diri pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa dan negaranya.

“Untuk itu, sebenarnya Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten / Kota tidak boleh ragu untuk memberikan sumber dana atau bantuan lain bagi kegiatan kepramukaan. Apalagi eksistensi Gerakan Pramuka memiliki dasar hukum yang jelas mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, ”tegas Kak Sekjend membacakan jalan Ka Kwarnas.

Mengingat situasi pandemi Covid-19, untuk menjaga protokol kesehatan, jumlah pengurus Mabida dan Mabidari Gerakan Pramuka Lampung yang dilantik secara langsung di lokasi, hanya 46 orang. Sementara 67 orang lainnya mengikuti dari tempat masing-masing secara virtual.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hak Cipta © 1995 – 2024 oleh Arvegatu.com
magnifiercrosschevron-leftchevron-rightchevron-up-circle linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram