Pramuka Peduli, Covid-19, dan Implementasi Kode Kehormatan Pramuka

06/09/2020
Kategori:
Waktu baca : 9 menit

Gerakan Pramuka sebagai organisasi yang dibentuk oleh pemerintah sebagai berbagai informasi dan peleburan dari organisasi kepanduan di Indonesia, ada untuk menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum muda.

Untuk itu Gerakan Pramuka memiliki peran dan fungsi yang strategis dalam memberikan kontribusi yang positif bagi pelaksanaan pembangunan masyarakat, bangsa, dan negara. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2010 Gerakan Pramuka berfungsi sebagai wadah untuk mencapai tujuan yang dilakukan melalui kegiatan kepramukaan yaitu pendidikan dan pelatihan, pengembangan, pengabdian masyarakat dan orang tua, serta permainan yang berorientasi pada pendidikan.

Selanjutnya, skema pula, tujuan Gerakan Pramuka adalah membentuk pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum setiap disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam membangun dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup.

Hal ini sejalan dengan visi dan misi, Gerakan Kepramukaan / Kepanduan global. Visi Gerakan Pendidikan Kepramukaan global yaitu: sebagai suatu gerakan pendidikan yang berpengaruh dan berlandaskan nilai, yang menarik dan mempertahankan semakin banyak anak muda, yang menarik bagi orang dewasa, pria dan wanita dari semua budaya dan peradaban, serta sebagai gerakan yang dinamis dan inovatif.

Untuk mencapai visi tersebut, pendidikan kepramukaan mengemban misi yang mulia untuk melengkapi dan menutupi kesenjangan pendidikan formal dan informal, yaitu untuk berkontribusi terhadap pendidikan kaum muda, melalui suatu sistem nilai yang berdasar pada janji dan ketemuan moral pramuka, untuk membantu membangun dunia yang lebih baik, di mana orang-orangnya adalah pribadi-pribadi yang telah berkembang dan memainkan peran konstruktif dalam masyarakatnya.

Pernyataan visi dan misi Gerakan Kepramukaan global tersebut menunjukan bahwa pada hakekatnya pendidikan kepramukaan merupakan wadah untuk membina kaum muda agar dapat berguna bagi diri sendiri, masyarakat, bangsa, dan negaranya. Dengan demikian, Gerakan Pramuka sebagai penyelenggara pendidikan kepramukaan di Indonesia memiliki kewajiban untuk menyediakan kesempatan yang memungkinkan para anggotanya dapat mendarma-baktikan dirinya bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

Agar fungsi dan tujuan tersebut dapat terwujud secara nyata, Gerakan Pramuka bersama segenap dan seluruh anggotanya berkewajiban untuk melaksanakan berbagai program, kegiatan, dan aktivitas pengabdian masyarakat, yang dikelola secara teratur, tertata, terarah, dan berkesinambungan.

Dalam melakukan berbagai bentuk dan kegiatannya, Gerakan Pramuka menerapkan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan, sebagai pendekatan pendidikan non formal yang mampu membedakan pendidikan kepramukaan dengan pendidikan non formal lainnya.

Pramuka Peduli

Salah satu upaya yang telah dilakukan oleh Gerakan Pramuka adalah menyelenggarakan Program Pramuka Peduli, sebagai bentuk bakti pramuka kepada masyarakat, bangsa, dan negara dalam bidang kemanusiaan, penanggulangan bencana (disaster management), dan pelestarian lingkungan hidup (environment preservation) sejak tahun 1998.

Program Pramuka Peduli merupakan bentuk peranserta aktif dari anggota Gerakan Pramuka untuk membantu pemerintah dan masyarakat dalam situasi tertentu. Pelaksanaan program Pramuka Peduli memiliki dua dimensi pokok, yakni sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab sosial kemasyarakatan serta perwujudan dari implementasi janji (satya) pramuka.

Gerakan Pramuka membentuk Pramuka Peduli yang menciptakan kader yang memiliki watak sosial dan pengabdian masyarakat yang tinggi dalam rangka kepedulian terhadap berbagai masalah kemasyarakatan. Tujuannya dibentuk Pramuka Peduli termasuk tujuan secara umum dan secara khusus.

Tujuan umum Pramuka Peduli yaitu Mengembangkan potensi pramuka, baik sebagai pribadi, organisasi organisasi untuk menyukseskan pelaksanaan upaya pengembangan sumber daya manusia, penanggulangan bencana, dan pelestarian lingkungan hidup. Sedangkan tujuan khususnya adalah sebagai berikut:

- Menumbuhkembangkan kesetiakawanan sosial dalam diri anggota Gerakan Pramuka agar menjadi manusia yang berbudi pekerti luhur, memahami kondisi lingkungan dan masyarakat.

- Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan bagi anggota Gerakan Pramuka mengenai berbagai masalah yang terkait dengan upaya pengembangan Sumber Daya Manusia, Penanggulangan Bencana, dan Pelestarian Lingkungan Hidup.

- Membantu mencegah dan menanggulangi dampak bahaya Narkoba / Napza, HIV / AIDS, serta masalah kesehatan masyarakat lainnya.

- Membantu meringankan beban penderitaan masyarakat yang tertimpa musibah bencana bencana alam (gempa, longsor, banjir, angin ribut, dll) kebakaran, dan konflik (pengungsi) serta pencegahan bencana bencana.

- Mengembangkan potensi pramuka, baik sebagai pribadi, anggota organisasi, organisasi untuk meningkatkan kepedulian terhadap masyarakat dengan berperanserta membantu masyarakat terhadap masalah-masalah lain yang berhubungan dengan masyarakat, terutama menciptakan muda.

- Meningkatkan jumlah dan penyebaran anggota Gerakan Pramuka di seluruh pelosok tanah air yang ikut-serta dalam pelaksanaan Program Pramuka Peduli.

Untuk meningkatkan peran pramuka peduli siswa diharapkan, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan terkini, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka melalui Komisi Pengabdian Masyarakat telah menerbitkan dokumen Revitalisasi Pengabdian Masyarakat Gerakan Pramuka, yang diarahkan pada pemutakhiran Program Pramuka Peduli, Pengembangan Kampung Pramuka, dan Peningkatan Peran Pramuka dalam Kehidupan Bermasyarakat. Pelaksanaan aktivitas pemutakhiran Program Pramuka Peduli dilakukan melalui: Adopsi, adaptasi, implementasi kebijakan global (WOSM, UN) yang terkait dengan Program Pramuka Peduli.

World Organization of Scouts Movements (WOSM) sebagai organisasi kepramukaan global secara mandiri maupun kolaboratif telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan peran para pramuka di seluruh penjuru dunia dalam upaya untuk mewujudkan suatu tata dunia yang lebih baik (better world).

Berbagai kebijakan tersebut perlu mengadopsi, beradaptasi dengan situasi dan kepentingan nasional serta menerapkan dalam berbagai program dan kegiatan. Beberapa di antara kebijakan yang dipayungi oleh Better World Framework antara lain Messenger of Peace (MoP), Dialogue for Peace, Patrimonito, He for She, World Scout Environment Program (WSEP), Scouts Go Solar, Tide Turner Plastic, Youth And United Nation Global Alliance (YUNGA), dan yang teranyar Suku Bumi. Kesemuanya diarahkan untuk meningkatkan peran pramuka dalam tujuan pembangunan berkelanjutan (Scouts for SDGs).

Adopsi, adaptasi, implementasi kebijakan nasional yang terkait dengan Program Pramuka Peduli. Berbagai kementerian dan Lembaga pemerintah telah pula mengeluarkan berbagai kebijakan yang relevan dengan Program Pramuka Peduli. Seperti misal, Kebijakan Masyarakat untuk Hidup Sehat (Germas), Kebijakan Generasi Berencana, Kebijakan tentang Gerakan Literasi Nasional, dan lain sebagainya.

Berbagai kebijakan tersebut perlu pula diadopsi, diadaptasi sesuai dengan konteks kepramukaan, dan diimplementasikan dalam berbagai bentuk program dan kegiatan pramuka peduli.

Nilai Kepramukaan dan Kode Kehormatan Pramuka

Nilai kepramukaan merupakan salah satu esensi pokok dari pendidikan kepramukaan. Nilai-nilai kepramukaan merupakan intisari dari pendidikan kepramukaan, yang bersumber dari kode kehormatan dalam bentuk satya dan darma pramuka. Kode Kehormatan Pramuka merupakan janji dan komitmen diri serta ketentuan moral pramuka dalam pendidikan kepramukaan.

Dalam UU Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka pada Pasal 8 ayat (1), nilai nilai kepramukaan mencakup:
Sebuah. keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. kecintaan pada alam dan sesama manusia;
c. kecintaan pada tanah air dan bangsa;
d. kedisiplinan, keberanian, dan kesetiaan;
e. tolong-menolong;
f. bertanggung jawab dan tidak dapat dipercaya;
g. jernih dalam berpikir, lamunan, dan inspirasi;
h. hemat, cermat, dan bersahaja; dan
saya. rajin dan terampil.

Kode Kehormatan Pramuka terdiri atas janji yang disebut Satya dan ketentuan moral yang disebut Darma. Kode kehormatan pramuka dilaksanakan, baik dalam kehidupan maupun bermasyarakat secara pribadi dan ditaati demi kehormatan diri (Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2010).

Selanjutnya dalam Pasal 6 ayat (4) rujukan Satya Pramuka berbunyi:

“Demi kehormatanku, aku akan mengikuti akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama hidup, ikut serta membangun masyarakat, serta menepati Darma Pramuka. ”

Sedangkan dalam Pasal 6 ayat (5) bahwa Darma Pramuka berbunyi:
Pramuka itu:
Sebuah. takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. cinta alam dan kasih sesama manusia;
c. patriot yang sopan dan kesatria;
d. patuh dan suka bermusyawarah;
e. rela menolong dan tabah;
f. rajin, terampil, dan gembira;
g. hemat, cermat, dan bersahaja;
h. disiplin, berani, dan setia;
saya. bertanggung jawab dan tidak dapat dipercaya; dan
j. suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan.

Kode Kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka yang disesuaikan dengan usia golongan dan perkembangan jiwa dan jasmaninya. Kode Kehormatan Pramuka Siaga terdiri dari Dwisatya dan Dwidarma Pramuka; Kode Kehormatan Pramuka Penggalang terdiri dari Trisatya Pramuka Penggalang dan Dasadarma; dan Kode Kehormatan Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, anggota dewasa terdiri dari Trisatya Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, dan anggota dewasa serta Dasadarma.

Setiap kode kehormatan pramuka di setiap golongan yang diberlakukan aturan janji dan ketentuan moral yang wajib ditepati dan dipenuhi oleh setiap pramuka dalam berperilaku sehari-hari di mana saja, dan kapan saja. Dengan demikian menjadi kewajiban bagi Gerakan Pramuka untuk memfasilitasi anggotanya sehingga dapat mendarmabaktikan dirinya melalui pemenuhan janji dan ketentuan moral dalam kehidupan sehari-hari sebagai individu dan kelompok yang terorganisir.

Kode kehormatan pramuka tersebut di atas juga secara khusus menunjukan janji para pramuka untuk peduli dan mengabdi kepada keluarga, masyarakat, bangsa, dan negaranya. Sejalan dengan itu, upaya untuk pemenuhan kode kehormatan pramuka bagi golongan pramuka penegak dan pramuka pandega, yakni adanya kewajiban untuk ikut serta dalam pelaksanaan pembangunan masyarakat. Hal ini dapat diwujudkan melalui kegiatan dan aktivitas dalam Program Pramuka Peduli sebagai ikon pengabdian kepada masyarakat.

Peran Pramuka Peduli Dalam Penanggulangan Covid-19

Hanya dalam waktu 7 bulan, setelah adanya laporan tentang klaster pneumonia virus akibat virus tertentu di Wuhan Cina (Tiongkok), dunia sekarang mengalami bencana global karena virus itu. Virus yang dikenal sebagai COVID-19 ini berubah menjadi pandemi dan menyerang banyak negara di dunia.

Saat ini, 213 negara terdampak oleh pandemi dan mengalami efek serius pada bidang kesehatan, ekonomi, sosial, dan politik. Pada tingkat global, hampir 16 juta orang saat ini telah terinfeksi virus COVID-19 dengan jumlah kematian 600 ribu orang. Jumlah ini meningkat akan meningkat akibat belum meredanya pandemi ini di berbagai negara dan belum ditemukannya solusi penanggulangan COVID-19.

Dari aspek ekonomi global, ILO melaporkan bahwa 40-60 juta orang yang berubah kondisinya menjadi sangat miskin, nilai perdagangan dunia menurun 3% pada beberapa bulan pertama tahun 2020, dan 1,6 miliar pekerja informal kehilangan sebagian besar sumber pendapatannya. Situasi serupa juga terjadi di Indonesia.

Di negeri kita ini pandemi COVID-19 belum mereda. Jumlah orang yang terkonfirmasi positif saat ini (tanggal 5 September 2020) telah mencapai 187.537 orang di mana terjadi penambahan 3.269 kasus dari hari sebelumnya, dengan jumlah kematian mencapai 7.832 orang (4,2%).

Sementara jumlah pasien yang sedang dalam perawatan sebanyak 45.524 orang (24,3% dari kasus yang terkonfirmasi), sedangkan yang sembuh mencapai 134.181 orang (71,5% dari kasus yang terkonfirmasi). Di saat yang sama terdapat 85.178 orang yang berstatus suspek.

Dari aspek ekonomi, terjadi penurunan daya beli masyarakat, pemutusan hubungan kerja di sektor, dan tingkat pertumbuhan ekonomi yang semula diramalkan berkisar 5,1- 5,5%, kini di kuartal kedua menjadi -5,32%. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal II (Q2) 2020 mengalami kontraksi sebesar 5,32 persen year on year (yoy). Angka ini memburuk dari Q1 2020 yang mencapai 2,97 persen dan Q2 2019 yang mencapai 5,05 persen.

Meskipun mengalami dampak serius, harapan dan optimisme bahwa Indonesia akan mampu menanggulangi pandemi ini terlihat di depan mata. Estimasi pertumbuhan ekonomi Indonesia ini, misalnya, masih lebih baik dari India, Jepang, dan Singapura yang masing-masing diperkirakan mencapai -12%, -8%, dan -6,8%.

Pemerintah juga sementara melakukan berbagai upaya maksimal untuk dapat mengontrol perkembangan pandemi dan efek yang ditimbulkannya, antara lain, dengan memberlakukan undang-undang sosial berskala besar (PSBB) serta memberikan insentif dan stimulus ekonomi kepada masyarakat dan usaha. Kontraksi sebesar 5,32% itu merupakan yang terendah sejak triwulan I tahun 1999. Ketika itu, ekonomi Indonesia mengalami kontraksi sebesar 6,13%.

Pertumbuhan ekonomi Q2 2020 ini juga yang paling penting sejak krisis 1998. Waktu itu pertumbuhan Indonesia minus 16,5 persen (sepanjang 1998). Sementara itu pada Q2 2008 lalu, saat krisis finansial global melanda, Indonesia masih sanggup tumbuh 2,4 persen. Lalu secara total sepanjang tahun pada krisis 2008, ekonomi Indonesia masih bisa tumbuh 6,1 persen.

Pandemi ini dikenal oleh seluruh negara di dunia tak terkecuali Indonesia. Sebagaimana di negara-negara lain di dunia, pandemi COVID-19 berdampak pula di Indonesia pada keselamatan, kesehatan, perekonomian, sosial budaya, dan segenap sendi kehidupan manusia. Pandemi ini dikenal oleh seluruh negara di dunia tak terkecuali Indonesia. Sebagaimana di negara-negara lain di dunia, pandemi COVID-19 berdampak pula di Indonesia pada keselamatan, kesehatan, perekonomian, sosial budaya, dan segenap sendi kehidupan manusia.

Ketika dunia mengalami pandemi akibat mewabahnya Covid-19 pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan untuk semua orang yang menjalankan aktivitasnya dari rumah sebagai bagian dari upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Undang-Undang 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, terutama Pasal 27 zona bahwa setiap orang berkewajiban untuk melakukan penanggulangan bencana. Hal ini berarti penanggulangan bencana tanggung jawab bersama dari semua komponen bangsa, di bawah tanggung jawab Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai leading sector.

Di tengah masyarakat yang ketakutan orang yang terpapar covid-19, para relawan, termasuk relawan Pramuka Peduli, justru yang memilih berkutat dengan penderita. Dalam upaya untuk membantu pemerintah dan masyarakat dalam penaggulangan pandemi Covid-19, relawan Pramuka Peduli di 34 Kwartir Daerah Gerakan Pramuka telah terlibat secara langsung di lapangan sejak bulan Maret 2020 hingga saat ini. Berbagai bentuk dan jenis kegiatan telah dilakukan oleh mereka dengan memanfaatkan sumberdaya yang tersedia.

Menjadi kewajiban Kwartir Nasional sebagai pengelola organisasi Gerakan Pramuka untuk mendukung aktif para relawan pramuka peduli di lapangan. Kebijakan untuk praktik berbagai kegiatan kepramukaan yang tidak menampilkan banyak orang juga telah dikeluarkan oleh Kwartir Nasional.

Beragam kegiatan yang telah, sedang, dan akan dilakukan oleh para relawan Pramuka Peduli di seluruh Indonesia juga telah diupayakan untuk bisa terdata dan terdokumentasi di berbagai pemangku kepentingan utama. Dengan BNPB, telah dikembangkan kolaborasi dalam bentuk pendataan dan pelaporan aktivitas relawan pramuka peduli dalam penanggulangan pandemi Covid-19 melalui platform deskrelawanpb.bnpb.go.id, serta dengan UN OCHA melalui platform bersatulawancovid19. Untuk itu pula, telah dilakukan bimbingan teknis bagi para relawan dan perwakilan Kwartir Daerah dari seluruh Indonesia.

Selain itu, dalam rangka peningkatan literasi bagi para relawan pramuka peduli, Komisi Pengabdian Masyarakat Kwartir Nasional telah melakukan 3 seri Dialog Santai Pengabdian Masyarakat yang membahas berbagai topik dengan menghadirkan narasumber dari berbagai kalangan, termasuk dari WOSM. Begitu pula upaya untuk memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam peningkatan kesiapsiagaan dan ketangguhan bencana. Kwartir Nasional bersama Yayasan Sayangi Tunas Cilik Indonesia telah melaksanakan Bimbingan Teknis Pemanfaatan Aplikasi Bumi Kita.

Memasuki Fase Baru Peran Serta Gerakan Pramuka Dalam Pandemi Covid-19

Saat peringatan Hari Pramuka ke-59 tanggal 12 Agustus 2020 lalu, Presiden RI selaku Pramuka Utama dan Ketua Mabinas Gerakan Pramuka telah mengeluarkan dua langkah yang harus dilakukan oleh Gerakan Pramuka. Instruksi tersebut untuk meningkatkan dan memfokuskan peran Gerakan Pramuka dalam penanggulangan Covid-19. Kedua hal tersebut termasuk pelaksanaan Gerakan Kedisiplinan Nasional dan Gerakan Kepedulian Nasional.

Gerakan Kedisiplinan Nasional lebih mengarah pada upaya pendisiplinan dan kedisiplinan anggota Gerakan Pramuka dan masyarakat untuk melakukan penanggulangan Covid-19 melalui aktivitas menggunakan masker secara baik dan benar, menggunakan tangan pakai sabun di air mengalir, serta selalu menjaga jarak saat berada di kerumunan.

Sedangkan Gerakan Kepedulian Nasional lebih diarahkan pada peningkatan peran serta anggota Gerakan Pramuka dalam ikut menanggulangi dampak pandemi COVID-19, terutama di sektor ekonomi dan sub sektor ketahanan pangan. Kegiatan-kegiatan kepedulian lain yang dapat dilakukan oleh anggota Gerakan Pramuka, terutama di lingkungan terdekatnya, baik di rumah maupun lingkungan tempat tinggalnya.

Gerakan Pramuka sebagai organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan di Indonesia senantiasa berupaya untuk mendukung, memfasilitasi dan mengarahkan program, kegiatan, dan aktivitas anggotanya agar bisa berperan serta aktif dalam membantu pemerintah, masyarakat, dan negara untuk mencapai tujuan pembangunan nasional.

Untuk itu sangat dibutuhkan adanya kerjasama dan kemitraan multipihak sehingga niatan tersebut dapat dilaksanakan dengan baik, teratur, dan terarah, dalam upaya untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
Dalam penanggulangan pandemi COVID-19, sejak awal Maret 2020 hingga saat ini anggota Gerakan Pramuka diberbagai jajaran dan jenjang senantiasa ikut secara aktif dalam membantu pemerintah dan masyarakat untuk memutus mata rantai penyebarannya.

Beragam aktivitas telah, sedang, dan akan terus dilaksanakan oleh para relawan pramuka peduli. Untuk itu pula, peran Kwartir Nasional, Kwartir Daerah, dan Kwartir Cabang tetap sangat dibutuhkan. Strategi dan kebijakan yang berlaku masih tetap dibutuhkan oleh para relawan, selain baru dan panduan yang memadai.

Kata kunci untuk semuanya adalah kemitraan dan kolaborasi multipihak. Menjadi kewajiban bagi kwartir Gerakan Pramuka (nasional, daerah, dan cabang) untuk mengembangkannya dengan berbagai pihak di masing-masing jajaran. Semoga tulisan ini bisa memberi pencerahan bagi seluruh dan segenap anggota Gerakan Pramuka, sehingga bisa berpartisipasi secara terus menerus dalam pembangunan masyarakat, bangsa, dan negara ke depan.

Saul Ronald Jacob Saleky
(Penulis adalah Andalan Nasional Komisi Abdimas / Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Kwarnas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hak Cipta © 1995 – 2024 oleh Arvegatu.com
magnifiercrosschevron-leftchevron-rightchevron-up-circle linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram